Pemerintah Desa Bumi Makmur melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa berupa Sewa Tanah Desa yang bertempat di Balai Kesenian dan Kebudayaan Desa Bumi Makmur. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah dilaksanakan sebagai upaya untuk menyusun regulasi desa yang menjadi dasar hukum dalam pemanfaatan aset desa, khususnya tanah desa yang disewakan kepada masyarakat maupun pihak ketiga. Peraturan Desa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mewujudkan pengelolaan aset desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta musyawarah memberikan berbagai masukan dan saran terkait mekanisme penyewaan, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu sewa, besaran kontribusi, serta pengelolaan hasil pemanfaatan aset desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Melalui musyawarah ini diharapkan terwujud Peraturan Desa yang mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan Desa Bumi Makmur yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Desa Bumi Makmur, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong
Bersama Membangun Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Sejahtera.